SUKABUMI – Wanita guru sekolah dasar di Desa Selaawi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka Lin bersama suami dan seorang teman diduga terlibat peredaran uang palsu (upal). Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan sejumlah orang tua siswa yang menerima pembagian uang tabungan menjelang pergantian tahun ajaran baru.
Terungkapnya peredaran upal ini berdasarkan laporan puluhan orang tua/wali. Mereka kaget ketika belanja di Pasar Pelita Kota Sukabumi uang hasil dari tabungannya ternyata ditolak pedagang karena uang pecahan Rp 50.000 itu palsu. Hal itu pertama dialami orang tua siswa bernama Leni.
Atas kejadian itu, Leni akhirnya meminta pertanggungjawaban wali murid itu. Ternyata keluhan ini tidak hanya dialami Leni. Sejumlah orang tua siswa lainnya mengaku mengalami hal yang sama.
Orangtua siswa melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukaraja, Sabtu (8/6). Petugas lalu meringkus Lin. Ternyata peredaran upal ini melibatkan suaminya, Cep dan seorang bandar upal bernama Kris.
Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000. Totalnya Rp 14 juta.
Tersangka Lin mengaku mengedarkan uang palsu karena kepepet harus segera membayar uang tabungan milik siswanya yang habis terpakai untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan pengakuannya, Lin mendapatkan uang palsu Rp 24 juta dengan cara membeli dengan uang asli sebesar Rp 3 juta. Adapun upal yang diberikan untuk melunasi tabungan siswanya Rp 10 juta.
"Saya hanya bisa pasrah Pak. Saya merasa bersalah dan saya sungguh khilap. Tapi mau bagaimana lagi hal ini sudah terjadi," katanya.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Ewo Naswa mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan uang palsu yang melibatkan oknum guru SD ini. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka lainnya. "Untuk mengungkap jaringan peredaran upal ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata mantan Kabag Ops Polres Sukabumi Kota ini. (sule)
Sumber
Download Video ABG Telanjang
0 komentar:
Posting Komentar