
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Abdi Surya di Simpang Ampek, Sabtu mengatakan Peraturan Daerah (Perda) itu nomor 11 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta Perda nomor 5 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat.
"Perda itu sudah kita sosialisasikan kepada setiap nagari (desa) yang ada. Jika ada yang melanggarnya maka hiburan itu akan kita bubarkan," tegas dia seperti dikutip Antara, Sabtu (22/6).
Dia mengatakan, selain diatur oleh Perda, juga ditambah dengan surat edaran Bupati Pasaman Barat nomor 331.I/Satpol PP/2012 tentang penertiban pelaksanaan hiburan malam.
Menurutnya, penertiban hiburan malam itu berbunyi setiap orang dilarang memakai dan menggunakan pakaian yang dapat merangsang nafsu birahi yang melihatnya di tempat umum atau tempat-tempat yang dilewati.
Selain itu, setiap orang dilarang melakukan gerakan-gerakan yang dapat merangsang nafsu birahi bagi orang yang melihatnya.
"Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam Perda sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya,"katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga melarang setiap orang atau kelompok melaksanakan resepsi hiburan berupa organ tunggal di pinggir jalan raya yang menyebabkan terganggunya arus lalu-lintas.
"Kita tidak melarang masyarakat menggelar hiburan tetapi harus ada izin dari wali nagari (kepala desa) dan muspika disampaikan ke Bupati Pasaman Barat,"jelasnya.
Dia menambahkan, surat edaran dan Perda itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga harus dipatuhi. Hal itu sesuai dengan visi misi Bupati yang ingin membangun Pasaman Barat di atas tadah agama.
Sumber
Download Video ABG Telanjang
0 komentar:
Posting Komentar