ilustrasi
Hal ini karena Roziyanti telah melakukan kesalahan fatal dengan mengaku tidak tahu ada perubahan dalam aturan peradilan. Roziyanti adalah hakim yang memvonis bocah 11 tahun di PN Pematang Siantar dengan hukuman 2 bulan 6 hari.
"Hakim seperti itu tidak patut jadi hakim," ujar Suparman di Jakarta, Rabu (12/6).
Suparman mengatakan, alasan Roziyanti yang mengaku tidak tahu ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat diterima. Sehingga, menurut dia, kesalahan Roziyanti tidak dapat dimaafkan.
"Ketidaktahuan bukan alasan pemaaf," kata Suparman.
Namun demikian, Suparman belum dapat memberikan kepastian apakah Roziyanti akan diberi sanksi serta sanksi apa yang akan dijatuhkan. Dia mengatakan, semua bergantung pada hasil pemeriksaan yang kini sedang berjalan.
"Belum bisa kita perkirakan (sanksinya), tergantung hasil pemeriksaan," pungkas Suparman.
Sebelumnya, Hakim Roziyanti menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 bulan 6 hari terhadap terdakwa kasus pencurian ponsel dan laptop yang masih berusia 11 tahun, DYS. Vonis itu dijatuhkan pada sidang yang ditangani Roziyanti sendiri di Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Sumber
Download Video ABG Telanjang
0 komentar:
Posting Komentar