Headlines News :
Home » » Akhir Pelarian Briptu Rani, Dihukumkah?

Akhir Pelarian Briptu Rani, Dihukumkah?



Polwan cantik Briptu Rani Indah Yuni Nugraini akan menjalani sidang etik hari ini. Anggota Polres Mojokerto ini mangkir dari dinas hampir lima bulan lamanya. Briptu Rani terancam dipecat sebagai anggota Polri.

"Sidang ini terkait pelanggaran Briptu Rani pelanggaran yang dilakukannya di kesatuannya. Yang bersangkutan telah melakukan disersi lebih dari tiga kali, sehingga dia harus menjalani tanggungannya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur AKBP Awi Setiyono, Kamis (27/6). 


Briptu Rani pernah curhat terkait masalahnya. Dia menuturkan alasan kenapa mangkir dari tugas. Menurutnya Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho kerap melecehkan dirinya. Puncaknya saat Kapolres mengukurkan seragam di tubuh Rani.

Rani tak kuat menerima pelecehan. Masalahnya bertambah pelik. Dia mengaku seorang Polwan tak suka padanya. Polwan itu memakinya dengan kata-kata cewek matre, wanita murahan dan hal-hal yang merendahkan Rani.

"Pandangan mereka yang tidak baik ke saya, membuat saya tidak nyaman, gimana bisa dinas dengan baik, saya di sana sindir, padahal di sana saya ngekos sendiri," akunya sedih.

Briptu Rani akhirnya lari. Saat itulah tiba-tiba foto wanita yang mirip dirinya beredar lewat blackberry messenger dan media sosial. Dalam foto itu seorang wanita berpose hanya mengenakan pakaian dalam.

Janda cantik tersebut merasa syok foto-foto yang disebut mirip dirinya bisa beredar. Dia membela diri, menurutnya foto itu bukan foto dirinya.

"Aku syok banget kenapa foto itu tiba-tiba muncul. Keluarga juga syok," kata Briptu Rani saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (13/6). Menurut ibu seorang bayi ini, foto itu hasil rekayasa. Dia mengaku tidak pernah berpose vulgar seperti itu.

Setelah menghilang hampir lima bulan, akhirnya Briptu Rani mau hadir dalam sidang kode etik.

Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pimpinan. Sebagai sanksi, atasan Briptu Rani Indah Yuni Nugraini ini akan dimutasi ke jabatan yang lebih rendah.

Vonis ini disampaikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Timur, Rabu malam kemarin (26/6). AKBP Eko Puji Nugroho melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf (i) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, yaitu sikap tidak patut seorang pimpinan kepada bawahan.

Namun, untuk tuduhan pelecehan seksual yang ditudingkan Briptu Rani Indah Yuni Nugraini kepada AKBP Eko, tidak terbukti. Karena Briptu Rani tidak bisa menunjukkan tindak asusila yang dilakukan AKBP Eko Puji Nugroho pada dirinya.

Nah, hari ini giliran Rani yang disidang. Hukuman apa yang menanti si polwan cantik ini?


Sumber



Download Video ABG Telanjang
Share this article :

0 komentar:

 
Template : OhNya.Com | OhNya.Net
Copyright YULITA AMELIA © . All Right Reserved